Surat izin sekolah adalah salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh orang tua atau wali murid jika anak ingin meninggalkan sekolah untuk keperluan tertentu. Surat izin ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa anak tersebut memang diperbolehkan untuk tidak hadir di sekolah dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau wali murid untuk mengetahui panduan lengkap dalam membuat surat izin sekolah yang benar, terutama bagi siswa SMP.
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat surat izin sekolah SMP yang benar:
1. Tentukan alasan izin
Langkah pertama dalam membuat surat izin sekolah adalah menentukan alasan izin yang jelas dan valid. Misalnya, jika anak sakit, ada keperluan keluarga mendesak, atau ada kegiatan penting yang tidak bisa dihindari.
2. Tulis data diri lengkap
Pastikan untuk mencantumkan data diri lengkap orang tua atau wali murid yang bersangkutan, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan hubungan dengan anak. Selain itu, cantumkan juga data diri lengkap anak, seperti nama lengkap, kelas, dan nomor induk siswa (NIS).
3. Tentukan jangka waktu izin
Sertakan informasi mengenai jangka waktu izin yang diminta, mulai dari tanggal awal hingga tanggal akhir. Pastikan untuk mencantumkan tanggal-tanggal tersebut dengan jelas dan tidak ada kebingungan.
4. Tandatangani surat izin
Setelah semua informasi tercantum dengan lengkap, pastikan untuk menandatangani surat izin tersebut. Tandatangan ini menandakan persetujuan dari orang tua atau wali murid terhadap permintaan izin yang diajukan.
5. Lampirkan surat pendukung (jika diperlukan)
Jika diperlukan, lampirkan surat pendukung yang dapat mendukung alasan izin yang diajukan. Misalnya, surat keterangan sakit dari dokter atau surat undangan dari pihak yang mengadakan kegiatan penting.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan surat izin sekolah yang dibuat akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pembuatan surat izin sekolah, orang tua atau wali murid dapat menghubungi pihak sekolah atau guru yang bersangkutan.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pendidikan SMP/MTs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.